
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional