Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 587/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst

Terdakwa Agung Setiawan alias Agung bin Agus Samsudin, Deni Fajar Muharam alias Defa, Ahmad Junaedi alias Ahmad, dan Ali Suryadi


Status: Berkekuatan Hukum Tetap
Dibacakan pada tanggal 21 Oktober 2019
Jenis: Putusan Pengadilan Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Mesin Pencucian dan Pemurnian Garam


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Dukungan Keuangan Bulanan bagi Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika