Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 587/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst

Terdakwa Agung Setiawan alias Agung bin Agus Samsudin, Deni Fajar Muharam alias Defa, Ahmad Junaedi alias Ahmad, dan Ali Suryadi


Status: Berkekuatan Hukum Tetap
Dibacakan pada tanggal 21 Oktober 2019
Jenis: Putusan Pengadilan Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Surat Izin Penyitaan Supaya Dilampirkan dalam Berkas Perkara


Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun