![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diberikan tunjangan kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2020
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015
Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011
Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MENLHK/SETJEN/SET.1/5/2017
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan