Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020

Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah


Ditetapkan: 31 Januari 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, akses, dan kecepatan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerapkan penyederhanaan proses layanan sertifikasi halal yang dapat menjangkau dan mendekati pelaku usaha.

  2. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi layanan sebagaimana dimaksud huruf a, BPJPH memberikan kewenangan kepada Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah dalam hal layanan pengajuan permohonan sertifikasi halal di masing-masing daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi