Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020

Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2020
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, akses, dan kecepatan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerapkan penyederhanaan proses layanan sertifikasi halal yang dapat menjangkau dan mendekati pelaku usaha.

  2. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi layanan sebagaimana dimaksud huruf a, BPJPH memberikan kewenangan kepada Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah dalam hal layanan pengajuan permohonan sertifikasi halal di masing-masing daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak


Pendidikan Tinggi


Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial