Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022

Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 September 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/KEP/VII/2023
    Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan praktik kedokteran, dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, dan pemerataan pelayanan subspesialistik di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, fellowship telah diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 54 tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagaimana diubah dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 54 tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

  2. bahwa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 54 tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagaimana diubah dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 54 tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, perlu ditindaklanjuti dengan ketentuan mengenai standar program fellowship, dan penerbitan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan untuk fellowship.

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

  4. bahwa penyusunan dan pengesahan standar kedokteran fellowship dan kedokteran gigi fellowship perlu mengacu pada pedoman yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat


Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024


Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan