Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014
Dibacakan pada tanggal 17 Februari 2016
Jenis: Putusan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT Tenang Jaya Sejahtera melawan PT Chuhatsu Indonesia - Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg
Banding Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks - Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg - Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015
Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2018
Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 28 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Inggris Untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 122 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Portugal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024
Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha