Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015

Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014


Status: Berkekuatan Hukum Tetap
Dibacakan pada tanggal 17 Februari 2016
Jenis: Putusan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya


Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks
    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT Tenang Jaya Sejahtera melawan PT Chuhatsu Indonesia
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg
    Banding Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015
    Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Inggris Untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Portugal


Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha