Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan nilai strategis industri pengolahan kelapa sawit dan memberikan kepastian serta kemudahan dalam menentukan identifikasi teknis setiap komoditas turunan kelapa sawit, perlu mengatur klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Alih Media Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025
Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor