Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Ditetapkan: 2 Mei 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dengan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Republik Indonesia dan Republik Niger pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas ke dalam wilayah masing-masing pihak, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggar 16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan seb.04agaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports);

  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional pada Tahun 2023


Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah


Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024