![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dengan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Republik Indonesia dan Republik Niger pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas ke dalam wilayah masing-masing pihak, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggar 16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan seb.04agaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports);
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat