Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015

Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014


Status: Berkekuatan Hukum Tetap
Dibacakan pada tanggal 17 Februari 2016
Jenis: Putusan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks
    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT Tenang Jaya Sejahtera melawan PT Chuhatsu Indonesia
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg
    Banding Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015
    Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial


Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Pendidikan Jarak Jauh, Perguruan Tinggi Kementerian Lain, Lembaga Pendidikan Non-Kementerian, dan Akademi Komunitas untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi