Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Disahkan: 18 Maret 2015
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
    Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015

    Pengujian Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015

    Pengujian Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 13 (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 21; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (8), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016

    Pengujian Pasal 251 ayat (1), Pasal 251 ayat (2), Pasal 251 ayat (7), dan Pasal 251 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023

    Pengujian Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat


Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang