Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015

Pengujian Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 13 (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 21; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (8), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 5 April 2017
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten


Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan