Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan pelindungan atas bencana dan situasi darurat;
bahwa sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses telekomunikasi dan informatika di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi;
bahwa kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan;
bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2023
Pemberian Bantuan kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 127/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Kepala, Leher, dan Sistem Saraf Pusat
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2008
Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu