Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023

Pengujian Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2023
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Impor Produk Hortikultura


Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan


Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman