Satu Data Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Satu Data Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.561/2024
Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Paser Tahun 2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan