Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997

Mobilisasi dan Demobilisasi


Disahkan: 3 Oktober 1997
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi;

  2. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;

  4. bahwa untuk menanggulangi negara dalam keadaan bahaya sebagai akibat ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk cadangannya, maka perlu diadakan tindakan mobilisasi sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila ancaman telah dapat diatasi, maka segera diadakan demobilisasi untuk memulihkan tatanan kehidupan ke fungsi dan status semula;

  5. bahwa dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pembelaan negara serta dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata;

  6. bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara