Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara
Berlaku: 18 November 2025
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara - Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 13 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2024
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022
Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2010
Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
