Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara
Berlaku: 18 November 2025
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara - Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 13 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/2495/2025
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Peserta Program Pendidikan Spesialis, Fellowship dan Subspesialis
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023
Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020
Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
