Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022

Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)


Disahkan: 27 September 2022
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk mendukung program pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Selandia Baru telah menandatangani Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 November 2020, dan untuk Pemerintah Indonesia penandatanganannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia;

  3. bahwa untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Kota Surakarta Tahun 2023-2043


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan


Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama


Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Salatiga