
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022
Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6817
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendukung program pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Selandia Baru telah menandatangani Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 November 2020, dan untuk Pemerintah Indonesia penandatanganannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2022
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan