Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012

Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka lebih menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Usaha Milik Negara, maka Badan Usaha Milik Negara harus menghindari tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan dalam transaksi bisnis, di antaranya dengan cara melakukan penundaan transaksi bisnis yang terindikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan tersebut;

  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis