Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa dalam rangka lebih menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Usaha Milik Negara, maka Badan Usaha Milik Negara harus menghindari tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan dalam transaksi bisnis, di antaranya dengan cara melakukan penundaan transaksi bisnis yang terindikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan tersebut;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2024
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman)