Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967

Pokok-Pokok Perkoperasian


Disahkan pada tanggal 18 Desember 1967
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832
Status

Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.

  2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
    b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;

  3. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
    a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
    b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan


Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang


Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia