Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024

Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2024
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 239

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  2. bahwa untuk terwujudnya pembinaan ideologi Pancasila yang terstruktur, sistematis, dan masif secara nasional, perlu disusun arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mempunyai tugas dan fungsi merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan