Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024

Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 3 Mei 2024
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  2. bahwa untuk terwujudnya pembinaan ideologi Pancasila yang terstruktur, sistematis, dan masif secara nasional, perlu disusun arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mempunyai tugas dan fungsi merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama