Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995

Cukai


Status: Diubah
Disahkan pada tanggal 30 Desember 1995
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
    Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pelaksanaan


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022
    Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  2. bahwa peraturan perundang-undangan cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional;

  3. bahwa dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek perlindungan masyarakat;

  4. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia