Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Perbankan - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012
Pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XII/2014
Pengujian Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2024
Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020
Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025
Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Paru dan Mediastinum Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023
Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian
