Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/496/SJ
Pencegahan Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan
