Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992

Perbankan


Disahkan pada tanggal 25 Maret 1992
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472
Status

Diubah dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XII/2014
Dasar Hukum
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang.
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi ulamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak;

  2. bahwa perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat;

  3. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan beberapa Undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional;

  4. bahwa untuk mencapai maksud di atas, perlu disusun Undang-undang baru tentang Perbankan;

  5. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur Trilogi Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah


Badan Pengawas Obat dan Makanan