Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan: 22 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kelas Terminal Penumpang Tipe A Satuan Pelayanan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina