Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuropediatri
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029
