Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan berlandaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
bahwa program pendidikan dokter subspesialis bedah anak saat ini, menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kompetensi yang sama dengan dokter spesialis bedah anak.
bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter, khususnya dokter spesialis bedah dengan kompetensi subspesialis bedah anak dalam menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait dan pengesahan perubahan sertifikat kompetensi subspesialis bedah anak menjadi spesialis bedah anak oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang