Zonasi Bebas Air Tanah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Kota Semarang, maka terhadap wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan hingga pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
bahwa berdasarkan kondisi cekungan air tanah Semarang - Demak di beberapa wilayah sudah masuk dalam zona rusak, sehingga perlu dilakukan pembatasan/pelarangan untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam yang disengaja dan penurunan muka air tanah.
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Zonasi Bebas Air Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 112.K/EK.05/DJE/2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik