Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2023

Zonasi Bebas Air Tanah


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Kota Semarang, maka terhadap wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan hingga pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  2. bahwa berdasarkan kondisi cekungan air tanah Semarang - Demak di beberapa wilayah sudah masuk dalam zona rusak, sehingga perlu dilakukan pembatasan/pelarangan untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam yang disengaja dan penurunan muka air tanah.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib