Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia.
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 126 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Agam Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 36 Tahun 2019
Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 70.PPS/KEP/G1/2024
Panduan Strategi Komunikasi dalam Percepatan Penurunan Stunting