Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1798

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan di bidang metrologi legal, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum