Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018
    Baitul Mal
  2. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah dasar utama Agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggungjawab.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya.

  5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang, tanah yang tidak ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun.

  6. bahwa Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, masih belum sepenuhnya menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan infak dan kedudukan tenaga profesional sehingga perlu diubah.

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Standar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami


Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib