Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Aceh


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan barang milik Aceh yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik Aceh diatur dengan Qanun Aceh berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kebijakan umum pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  3. bahwa Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya menampung perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik Aceh yang terakhir sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya


Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan