Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 37 Tahun 2023

Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.

  2. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah serta kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui informasi geospasial.

  3. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional perlu membentuk Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Bengkulu.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)


Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan