Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Jenis: Peraturan Presiden
Menimbang:
bahwa persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile, perlu membentuk persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile telah menandatangani persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) pada tanggal 14 Desember 2017 di Santiago, Chile;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara