Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018

Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1477

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur