Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum serta pelaksanaan ketentuan Pasal 41, Pasal 62 ayat (6), Pasal 69 ayat (7) huruf c, Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (5), Pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, perlu disusun peraturan wali kota yang mengatur tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2016
Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan