Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2022

Izin Wakil Pialang Berjangka


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang akan menjadi Wakil Pialang Berjangka dengan tetap memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pengaturan mengenai Izin Wakil Pialang Berjangka perlu dicabut guna mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI