Izin Wakil Pialang Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendorong sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang akan menjadi Wakil Pialang Berjangka dengan tetap memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pengaturan mengenai Izin Wakil Pialang Berjangka perlu dicabut guna mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 121 Tahun 2023
Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/442/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022
Upah Minimum Kabupaten Poso Tahun 2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1904/2023
Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI