Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kepada pelaku, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara


Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan