Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta untuk memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kepada pelaku, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 175 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Jenis Ikan Sidat
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2020
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional