Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur


Ditetapkan: 4 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I Bontang berdasarkan Lampiran Nomor 10 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

  2. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.

  3. bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)


Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip


Tarif Layanan Badan layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Banjar pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama