
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I Bontang berdasarkan Lampiran Nomor 10 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.
bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2019
Penyelenggaraan Kearsipan Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018
Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara