Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I Bontang berdasarkan Lampiran Nomor 10 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.
bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah