Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019

Kementerian Riset dan Teknologi


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi peran Kementerian Riset dan Teknologi dalam pelaksanaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota


Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Kota Banda Aceh di Aceh


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur