Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 44/KMA/SK/III/2014

Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Maret 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022
    Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektifitas penyusunan putusan dan terciptanya standardisasi format dan bentuk putusan, dipandang perlu ditetapkan template putusan yang mencakup semua jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan umum.

  2. bahwa untuk memberlakukan template putusan peradilan umum secara nasional perlu didukung pula dengan adanya pedoman standar penyusunan putusan dan penomoran perkara peradilan umum.

  3. bahwa agar template putusan dan standar penomoran perkara yang sudah ditetapkan tersebut dipedomani oleh seluruh unsur yang terkait dalam proses penyusunan putusan dipandang perlu mengeluarkan surat keputusan Ketua. Mahkamah Agung yang mengatur pemberlakuannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara


Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas