Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 44/KMA/SK/III/2014
Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022
Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung
Konsiderans
bahwa untuk efektifitas penyusunan putusan dan terciptanya standardisasi format dan bentuk putusan, dipandang perlu ditetapkan template putusan yang mencakup semua jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan umum.
bahwa untuk memberlakukan template putusan peradilan umum secara nasional perlu didukung pula dengan adanya pedoman standar penyusunan putusan dan penomoran perkara peradilan umum.
bahwa agar template putusan dan standar penomoran perkara yang sudah ditetapkan tersebut dipedomani oleh seluruh unsur yang terkait dalam proses penyusunan putusan dipandang perlu mengeluarkan surat keputusan Ketua. Mahkamah Agung yang mengatur pemberlakuannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.22 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan