Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5630
Menimbang:
bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko termasuk yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan pembiayaan perbankan yang berlebihan;
bahwa sejalan dengan standar internasional yang berlaku, perhitungan kecukupan modal yang berfungsi sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai risiko, perlu disesuaikan dengan profil risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko lainnya yang bersifat signifikan;
bahwa sejalan dengan perkembangan kompleksitas usaha dan risiko bank serta penerapan pengawasan berbasis risiko, maka bank harus melakukan penilaian atas profil risiko yang dimiliki dan tingkat kecukupan modal untuk mengantisipasi potensi kerugian atas eksposur risiko tersebut serta tetap memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko, diperlukan peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan bank sesuai dengan standar internasional;
bahwa peningkatan kualitas modal dilakukan melalui penyesuaian persyaratan komponen dan instrumen modal bank, serta penyesuaian rasio-rasio permodalan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas modal, bank perlu membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas modal, bank perlu membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor PK.16 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur