Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 Desember 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014
    Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  2. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  3. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
  4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Perawatan Intensif Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea