Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja


Ditetapkan: 13 September 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020
    Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
  3. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Peraturan Pelaksanaan


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020
    Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020
    Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan
  4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022
    Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian


Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial


Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor