Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 163
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat diperlukan tersedianya likuiditas yang berkesinambungan dan keselarasan kegiatan perseroan dalam kaitannya dengan pengaturan di bidang pasar modal, perlu memperjelas maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta kewenangan pembinaan dan pengawasan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat


Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Selandia Baru


Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023