Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017

Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1537

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah diterapkannya sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka penyampaian data pengesahan pendirian, persetujuan perubahan anggaran dasar serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan penerimaan pemberitahuan perubahan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan dilaksanakan secara elektronik;

  2. bahwa penyampaian data secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tetap terdapat kesalahan cetak pada surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, dan basis data sistem administrasi badan hukum maka untuk meningkatkan tertib administrasi perlu diatur mengenai tata cara permohonan secara elektronik terkait perbaikan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028


Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum