
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dengan telah diterapkannya sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka penyampaian data pengesahan pendirian, persetujuan perubahan anggaran dasar serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan penerimaan pemberitahuan perubahan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan dilaksanakan secara elektronik;
bahwa penyampaian data secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tetap terdapat kesalahan cetak pada surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, dan basis data sistem administrasi badan hukum maka untuk meningkatkan tertib administrasi perlu diatur mengenai tata cara permohonan secara elektronik terkait perbaikan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2017
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020
Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2014
Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia