Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas


Ditetapkan: 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah diperlukan pedoman pengadministrasian perjalanan dinas secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) Bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel


Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional