Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah diperlukan pedoman pengadministrasian perjalanan dinas secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024


Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangkatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea


Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka