
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Aturan Penggunaan Kekuatan dalam Penegakan Hukum di Laut
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan aturan penggunaan kekuatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dengan dalam penegakan hukum di laut yang bertujuan memberikan kepastian hukum;
bahwa untuk kepastian hukum dari tindakan kapal patroli membutuhkan suatu pedoman/aturan bagi Komandan kapal patroli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Aturan Penggunaan Kekuatan dalam Penegakan Hukum di Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2019
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017
Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/5/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum secara Wajib