Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2019

Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1462

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral, perlu melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral;

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan