Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988

Rumah Susun


Ditetapkan pada tanggal 26 April 1988
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3372
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai rumah susun;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kota Hijau


Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat